Seleb

Rapper Inggris Ghetts Divonis 12 Tahun Penjara Usai Kasus Tabrak Lari

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Kriminal Pusat Old Bailey di London menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada rapper Inggris Justin Jude Clarke-Samuel yang dikenal dengan nama panggung Ghetts pada Selasa waktu setempat.

Pria berusia 41 tahun itu dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian mahasiswa asal Nepal, Yubin Tamang, dalam insiden tabrak lari yang terjadi tahun lalu.

"Anak saya datang ke tempat ini untuk belajar, tetapi karena kesalahan orang lain, dia terbunuh di usia yang sangat muda," ujar ibu korban Sharmila Tamang melalui penerjemah di persidangan, seperti dilaporkan Huffington Post.

Dalam persidangan terungkap Ghetts mengemudi mobil BMW M5 dalam kondisi terpengaruh alkohol saat perjalanan pulang. Ia disebut melaju dengan cara berbahaya, menerobos lampu merah, dan melintas di jalur yang salah. Mobil yang dikendarainya menabrak korban berusia 20 tahun dengan kecepatan sekitar 112,7 kilometer per jam hingga menyebabkan luka fatal.

Setelah kejadian, Ghetts tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru melanjutkan perjalanan sekitar 12 kilometer hingga tiba di rumahnya.

Kuasa hukumnya, Benjamin Aina, menyampaikan bahwa kliennya merasa sedang diikuti orang asing karena trauma masa lalu setelah pernah menjadi korban perampokan bersenjata.

Ghetts juga menulis surat permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan rasa bersalah serta malu atas perbuatannya. Meski begitu, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena ia terbukti mengemudi jauh melebihi batas kecepatan dan dengan sengaja meninggalkan lokasi kecelakaan.

Di luar kasus ini, Ghetts dikenal di industri musik Inggris. Ia pernah masuk nominasi Mercury Prize 2024 lewat album "On Purpose, with Purpose" dan meraih penghargaan Best Male Act di MOBO Awards 2021. Ia juga sempat berkolaborasi dengan penyanyi Ed Sheeran.

Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: